Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Dan Persetujuan Bersama DPRD Dan Kepala Daerah T

SHARE

SENDAWAR- Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) FX Yapan menghadiri Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 di ruang sidang utama DPRD Kubar. Rabu (27/9/2023).
 
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kubar, H. Ahmad Saiful, dihadiri Sekretaris Daerah Kubar, Ayonius, Wakil Ketua II DPRD, H. Aula, Anggota DPRD Kubar, Forkopimda, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kubar.
 
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, masing-masing fraksi satu persatu menyatakan menyetujui Raperda tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda P-APBD TA 2023, di akhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2023 untuk disahkan menjadi peraturan Daerah Kubar.
Dalam sambutannya Bupati Kubar menyampaikan apresiasi dan terimakasih Kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Fraksi DPRD Kubar atas sumbangsih saran dan masukan selama pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sehingga perubahan RPAPBD dapat dilakukan secara resmi dalam rapat paripurna.
 
FX Yapan juga menyampaikan bahwa APBD definitif tahun anggaran 2023 adalah sebesar RP. 3,90 triliun sedangkan pada perubahan PAPBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar RP.3,60 triliun. 
 
Pendapatan semula sebesar RP.3,90 triliun berkurang sebesar RP. 305,80 miliar, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi sebesar RP. 3,60 triliun.
 
Selanjutnya Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer pada APBD definitif tahun anggaran 2023 semula sebesar RP.3,97 triliun mengalami penambahan sebesar RP. 537,69 miliar, sehingga pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar RP. 4,51 triliun, yang akan digunakan untuk membiayai urusan wajib, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, urusan adminitrasi unsur pengawas, urusan administrasi unsur kewilayahan, dan unsur administasi Pemerintahan umum yang menjadi kewenangan pemerintah Kubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
FX Yapan berharap Pemerintah dan DPRD selalu menjalin fungsi dan kerjasama yang baik, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam melaksanakan pemerintah yang transparan, efektif, efisien dan akuntebel, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan. (KP23)