Implementasi Aksi Perubahan BeHIMAT yang berdampak

SHARE

Sebuah gerakan yang di usung melalui Aksi Perubahan oleh Sekretaris BAPPEDA LITBANG sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2024 di Puslatbang KDOD LAN RI Samarinda dengas judul BEHIMAT (Belanja Hati-hati, Akurat Selamat)

Aksi perubahan ini merupakan inisasi transformasi belanja barang/jasa Pemerintah dari konvensional yakni proses transaksi belanja barang/jasa bertatap muka / komunikasi langsung ke penyedia, ke sistem digital yakni proses transaksi belanja barang/jasa melalui sistem elektronik yang tersedia yakni e_katalog dan Mbizmarket atau aplikasi resmi lainnya, aksi perubahan ini sebagai bentuk mewujudkan kebijakan reformasi birokrasi digital di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, penelitian dan Pengembangan Daerah Kutai Barat.

Dengan didukung penuh oleh Kepala BAPPEDA LITBANG, para Kepala Bidang, segenap Subkoordinator dan pegawai maka sejalan dalam prosesnya pelaksanaan implementasi jangka pendek telah menampakkan hasil perubahan dalam cara atau proses belanja barang /jasa di lingkungan BAPPEDA LITBANG seperti belanja makan minum rapat tidak lagi dilakukan secara konvensional tetapi melalui sistem elektronik yang tersedia yakni Mbizmarket, dan proses belanjapun lebih mudah.

Output kemanfaatan melalui pelaksanaan implementasi aksi perubahan BEHIMAT yang pertama adalah perubahan budaya melakukan belanja yang berhubungan dengan kegiatan operasional organisasi yaitu semua proses belanja konsumsi makan minum dan barang pakai habis secara tertib melalui satu pintu yakni melalui pejabat pengadaan dan proses belanja secara elektronik (tertib administrasi)

Kemanfaatan melalui pelaksanaan implementasi aksi perubahan BEHIMAT yang kedua adalah mendukung usaha skala UMKM (warung makan, catering, toko sembako, toko ATK) dalam rangka mendukung program pemerintah pemberdayaan UMKM dalam proses pengadaan.

Kemanfaatan melalui pelaksanaan implementasi aksi perubahan BEHIMAT yang ketiga adalah reformasi birokrasi tematik sesuai Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Road Map RB 2020-2024, yaitu Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, serta mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai amanat Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.